Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 13
Pemerintah dalam melaksanakan pembinaan mempunyai
tugas:
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi
nasional di bidang perumahan dan kawasan
permukiman;
b. merumuskan dan menetapkan kebijakan nasional
tentang pendayagunaan dan pemanfaatan hasil rekayasa
teknologi di bidang perumahan dan kawasan
permukiman;
c. merumuskan dan menetapkan kebijakan nasional
tentang penyediaan Kasiba dan Lisiba;
d. mengawasi pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional
di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
e. menyelenggarakan fungsi operasionalisasi dan koordinasi
pelaksanaan kebijakan nasional penyediaan rumah dan
pengembangan lingkungan hunian dan kawasan
permukiman;
f. mengalokasikan dana dan/atau biaya pembangunan
untuk mendukung terwujudnya perumahan bagi MBR;
g. memfasilitasi penyediaan perumahan dan permukiman
bagi masyarakat, terutama bagi MBR;
h. memfasilitasi pelaksanaan kebijakan dan strategi pada
tingkat nasional;
i. melakukan dan mendorong penelitian dan
pengembangan penyelenggaraan perumahan dan
kawasan permukiman;
j. melakukan …
j. melakukan sertifikasi, kualifikasi, klasifikasi, dan
registrasi keahlian kepada orang atau badan yang
menyelenggarakan pembangunan perumahan dan
kawasan permukiman; dan
k. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang
perumahan dan kawasan permukiman.
Paragraf 2
Pemerintah Provinsi
Istilah Terkait
Kawasan Permukiman adalah bagian lingkungan hidup di luar kawasan lindung yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal dan tempat…
PermukimanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPermukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana,…
PerumahanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPerumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman yang dilengkapi prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk memenuhi fungsi…
RumahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniRumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuni, dan…
Lingkungan HunianDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniLingkungan Hunian adalah bagian dari kawasan permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan permukiman dan memiliki prasarana,…
Penyelenggaraan PerumahanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPenyelenggaraan Perumahan adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, dan pengelolaan perumahan sesuai ketentuan.
PengembangDasar hukum merujuk regulasi iniPengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
Hunian BerimbangDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHunian Berimbang adalah komposisi pembangunan rumah dengan keseimbangan tertentu antara rumah sederhana, menengah, dan mewah sesuai kebijakan perumahan.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 3. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 4. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 5. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah