Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 148
(1) Dalam hal penyelesaian sengketa melalui musyawarah
untuk mufakat tidak tercapai, pihak yang dirugikan
dapat menggugat melalui pengadilan yang berada di
lingkungan pengadilan umum atau di luar pengadilan
berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang
bersengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa.
(2) Penyelesaian …
(2) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui arbitrase,
konsultasi, negosiasi, mediasi, konsilisiasi, dan/atau
penilaian ahli sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak menghilangkan tanggung
jawab pidana.
Istilah Terkait
Kawasan Permukiman adalah bagian lingkungan hidup di luar kawasan lindung yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal dan tempat…
Hunian BerimbangDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHunian Berimbang adalah komposisi pembangunan rumah dengan keseimbangan tertentu antara rumah sederhana, menengah, dan mewah sesuai kebijakan perumahan.
Kawasan Siap BangunDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKawasan Siap Bangun adalah sebidang tanah yang telah dipersiapkan untuk pembangunan lingkungan hunian skala besar sesuai rencana tata…
Konsolidasi Tanah untuk PerumahanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKonsolidasi Tanah untuk Perumahan adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, atau pemanfaatan tanah untuk penyediaan perumahan dan prasarana…
Lingkungan HunianDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniLingkungan Hunian adalah bagian dari kawasan permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan permukiman dan memiliki prasarana,…
Lingkungan Siap BangunDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniLingkungan Siap Bangun adalah sebidang tanah yang telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dalam batas kawasan tertentu sesuai ketentuan.
Masyarakat Berpenghasilan RendahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniMasyarakat Berpenghasilan Rendah adalah masyarakat dengan keterbatasan daya beli sehingga memerlukan dukungan pemerintah untuk memperoleh atau membangun rumah.
Pembiayaan PerumahanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPembiayaan Perumahan adalah mekanisme penyediaan dana atau fasilitas keuangan agar masyarakat dapat memperoleh, membangun, atau memperbaiki rumah.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional