PORTAL REGULASIUU

UU No. 1 Tahun 2011

Tentang

Perumahan dan Kawasan Permukiman

Sedang dibacaPasal 167Pasal 167 dari 167
● Berlaku ◆ Sumber Resmi
PREMIUM RESEARCH ACTIONSSimpan, Teliti & Bagikan
Referensi & KutipanAlat bantu riset — bukan format sitasi resmi lembaga tertentu.
Buka Citation Tools PremiumSalin referensi, sitasi ringkas, dan kutipan teks pilihan.
→
Bagikan
PREMIUM READING INTELLIGENCE

Smart Legal Summary Pasal

Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.

Buka Smart Legal SummaryInti materi, dasar hukum, akibat, langkah praktis, atau pokok putusan diringkas untuk riset lebih cepat.
Buka Premium →
1Nomor
2011Tahun Terbit
167Total Pasal
16.7KTotal Dibaca
Naskah BerlakuMetadataStatus & RiwayatSumber Resmi
POSISI BACAPasal 167 dari 167
100%
KAMUS HUKUM

Istilah Terkait

Buka Kamus →
Kawasan PermukimanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi ini

Kawasan Permukiman adalah bagian lingkungan hidup di luar kawasan lindung yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal dan tempat…

Hunian BerimbangDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi ini

Hunian Berimbang adalah komposisi pembangunan rumah dengan keseimbangan tertentu antara rumah sederhana, menengah, dan mewah sesuai kebijakan perumahan.

Kawasan Siap BangunDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi ini

Kawasan Siap Bangun adalah sebidang tanah yang telah dipersiapkan untuk pembangunan lingkungan hunian skala besar sesuai rencana tata…

Konsolidasi Tanah untuk PerumahanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi ini

Konsolidasi Tanah untuk Perumahan adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, atau pemanfaatan tanah untuk penyediaan perumahan dan prasarana…

Lingkungan HunianDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi ini

Lingkungan Hunian adalah bagian dari kawasan permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan permukiman dan memiliki prasarana,…

Lingkungan Siap BangunDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi ini

Lingkungan Siap Bangun adalah sebidang tanah yang telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dalam batas kawasan tertentu sesuai ketentuan.

Masyarakat Berpenghasilan RendahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi ini

Masyarakat Berpenghasilan Rendah adalah masyarakat dengan keterbatasan daya beli sehingga memerlukan dukungan pemerintah untuk memperoleh atau membangun rumah.

Pembiayaan PerumahanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi ini

Pembiayaan Perumahan adalah mekanisme penyediaan dana atau fasilitas keuangan agar masyarakat dapat memperoleh, membangun, atau memperbaiki rumah.

SHARE

Bagikan Pasal Ini

REGULASI TERBARU

  1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
  2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
  3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
  4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
  5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional

Lihat Konteks dan Keterkaitan Regulasi

Hubungkan regulasi ini dengan pasal, istilah, putusan, dan catatan riset Anda dalam satu alur.

Mulai Riset Premium Rp99,000/Tahun Lihat Semua Fitur