Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 7
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf
a merupakan satu kesatuan yang utuh dari rencana
pembangunan nasional dan rencana pembangunan
daerah.
(2) Perencanaan …
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah
daerah dengan melibatkan peran masyarakat.
(3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disusun pada tingkat nasional, provinsi, atau
kabupaten/kota yang dimuat dan ditetapkan dalam
rencana pembangunan jangka panjang, rencana
pembangunan jangka menengah, dan rencana tahunan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4) Perencanaan pada tingkat nasional menjadi pedoman
untuk menyusun perencanaan penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat
provinsi.
(5) Perencanaan pada tingkat provinsi menjadi pedoman
untuk menyusun perencanaan penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat
kabupaten/kota.
Istilah Terkait
Kawasan Permukiman adalah bagian lingkungan hidup di luar kawasan lindung yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal dan tempat…
PermukimanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPermukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana,…
PerumahanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPerumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman yang dilengkapi prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk memenuhi fungsi…
RumahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniRumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuni, dan…
Penyelenggaraan PerumahanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPenyelenggaraan Perumahan adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, dan pengelolaan perumahan sesuai ketentuan.
Hunian BerimbangDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHunian Berimbang adalah komposisi pembangunan rumah dengan keseimbangan tertentu antara rumah sederhana, menengah, dan mewah sesuai kebijakan perumahan.
Kawasan Siap BangunDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKawasan Siap Bangun adalah sebidang tanah yang telah dipersiapkan untuk pembangunan lingkungan hunian skala besar sesuai rencana tata…
Konsolidasi Tanah untuk PerumahanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKonsolidasi Tanah untuk Perumahan adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, atau pemanfaatan tanah untuk penyediaan perumahan dan prasarana…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 3. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 4. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 5. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah