Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 59
(1) Penyelenggaraan lingkungan hunian perkotaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dilakukan
melalui:
a. pengembangan lingkungan hunian perkotaan;
b. pembangunan lingkungan hunian baru perkotaan;
atau
c. pembangunan kembali lingkungan hunian
perkotaan.
(2) Penyelenggaraan pengembangan lingkungan hunian
perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
mencakup:
a. peningkatan efisiensi potensi lingkungan hunian
perkotaan dengan memperhatikan fungsi dan
peranan perkotaan;
b. peningkatan pelayanan lingkungan hunian
perkotaan;
c. peningkatan keterpaduan prasarana, sarana, dan
utilitas umum lingkungan hunian perkotaan;
d. penetapan bagian lingkungan hunian perkotaan yang
dibatasi dan yang didorong pengembangannya;
e. pencegahan …
e. pencegahan tumbuhnya perumahan kumuh dan
permukiman kumuh; dan
f. pencegahan tumbuh dan berkembangnya lingkungan
hunian yang tidak terencana dan tidak teratur.
(3) Penyelenggaraan pembangunan lingkungan hunian baru
perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
mencakup:
a. penyediaan lokasi permukiman;
b. penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum
permukiman; dan
c. penyediaan lokasi pelayanan jasa pemerintahan,
pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Istilah Terkait
Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana,…
PerumahanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPerumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman yang dilengkapi prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk memenuhi fungsi…
RumahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniRumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuni, dan…
Lingkungan HunianDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniLingkungan Hunian adalah bagian dari kawasan permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan permukiman dan memiliki prasarana,…
Permukiman KumuhDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPermukiman Kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, kepadatan tinggi, atau kualitas prasarana dan sarana…
Perumahan KumuhDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPerumahan Kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian karena kondisi bangunan atau prasarana yang…
Kawasan PermukimanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKawasan Permukiman adalah bagian lingkungan hidup di luar kawasan lindung yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal dan tempat…
PengembangDasar hukum merujuk regulasi iniPengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional