Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 14
Pemerintah provinsi dalam melaksanakan pembinaan
mempunyai tugas:
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi
pada tingkat provinsi di bidang perumahan dan kawasan
permukiman dengan berpedoman pada kebijakan
nasional;
b. merumuskan dan menetapkan kebijakan provinsi
tentang pendayagunaan dan pemanfaatan hasil rekayasa
teknologi di bidang perumahan dan kawasan
permukiman dengan berpedoman pada kebijakan
nasional;
c. merumuskan dan menetapkan kebijakan penyediaan
Kasiba dan Lisiba lintas kabupaten/kota;
d. mengawasi pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional
pada tingkat provinsi di bidang perumahan dan kawasan
permukiman;
e. menyelenggarakan fungsi operasionalisasi dan koordinasi
pelaksanaan kebijakan provinsi penyediaan rumah,
perumahan, permukiman, lingkungan hunian, dan
kawasan permukiman;
f. menyusun rencana pembangunan dan pengembangan
perumahan dan kawasan permukiman lintas
kabupaten/kota;
g. memfasilitasi …
g. memfasilitasi pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas
umum perumahan dan kawasan permukiman pada
tingkat provinsi;
h. mengalokasikan dana dan/atau biaya pembangunan
untuk mendukung terwujudnya perumahan bagi MBR;
i. memfasilitasi penyediaan perumahan dan kawasan
permukiman bagi masyarakat, terutama bagi MBR; dan
j. memfasilitasi pelaksanaan kebijakan dan strategi pada
tingkat provinsi.
Paragraf 3
Pemerintah Kabupaten/Kota
Istilah Terkait
Kawasan Permukiman adalah bagian lingkungan hidup di luar kawasan lindung yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal dan tempat…
PermukimanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPermukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana,…
PerumahanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPerumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman yang dilengkapi prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk memenuhi fungsi…
RumahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniRumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuni, dan…
Lingkungan HunianDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniLingkungan Hunian adalah bagian dari kawasan permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan permukiman dan memiliki prasarana,…
Utilitas Umum PerumahanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniUtilitas Umum Perumahan adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian seperti jaringan atau fasilitas umum yang dibutuhkan masyarakat.
PengembangDasar hukum merujuk regulasi iniPengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
Hunian BerimbangDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHunian Berimbang adalah komposisi pembangunan rumah dengan keseimbangan tertentu antara rumah sederhana, menengah, dan mewah sesuai kebijakan perumahan.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 3. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 4. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 5. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah