Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 61
(1) Penyelenggaraan lingkungan hunian perdesaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dilakukan
melalui:
a. pengembangan lingkungan hunian perdesaan;
b. pembangunan lingkungan hunian baru perdesaan;
atau
c. pembangunan kembali lingkungan hunian
perdesaan.
(2) Penyelenggaraan pengembangan lingkungan hunian
perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
mencakup :
a. peningkatan efisiensi potensi lingkungan hunian
perdesaan dengan memperhatikan fungsi dan
peranan perdesaan;
b. peningkatan pelayanan lingkungan hunian
perdesaan;
c. peningkatan keterpaduan prasarana, sarana, dan
utilitas umum lingkungan hunian perdesaan;
d. penetapan bagian lingkungan hunian perdesaan yang
dibatasi dan yang didorong pengembangannya;
e. peningkatan kelestarian alam dan potensi sumber
daya perdesaan; dan
f. pengurangan kesenjangan antara kawasan perkotaan
dan perdesaan.
(3) Penyelenggaraan pembangunan lingkungan hunian baru
perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
mencakup:
a. penyediaan …
a. penyediaan lokasi permukiman;
b. penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum
permukiman; dan
c. penyediaan lokasi pelayanan jasa pemerintahan,
pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Istilah Terkait
Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana,…
Lingkungan HunianDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniLingkungan Hunian adalah bagian dari kawasan permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan permukiman dan memiliki prasarana,…
Kawasan PermukimanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKawasan Permukiman adalah bagian lingkungan hidup di luar kawasan lindung yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal dan tempat…
PengembangDasar hukum merujuk regulasi iniPengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
Hunian BerimbangDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHunian Berimbang adalah komposisi pembangunan rumah dengan keseimbangan tertentu antara rumah sederhana, menengah, dan mewah sesuai kebijakan perumahan.
Kawasan Siap BangunDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKawasan Siap Bangun adalah sebidang tanah yang telah dipersiapkan untuk pembangunan lingkungan hunian skala besar sesuai rencana tata…
Konsolidasi Tanah untuk PerumahanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKonsolidasi Tanah untuk Perumahan adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, atau pemanfaatan tanah untuk penyediaan perumahan dan prasarana…
Lingkungan Siap BangunDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniLingkungan Siap Bangun adalah sebidang tanah yang telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dalam batas kawasan tertentu sesuai ketentuan.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional