Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 55
(1) Orang perseorangan yang memiliki rumah umum dengan
kemudahan yang diberikan Pemerintah atau pemerintah
daerah hanya dapat menyewakan dan/atau mengalihkan
kepemilikannya atas rumah kepada pihak lain, dalam
hal:
a. pewarisan;
b. penghunian setelah jangka waktu paling sedikit 5
(lima) tahun; atau
c. pindah tempat tinggal karena tingkat sosial ekonomi
yang lebih baik.
(2) Dalam hal dilakukan pengalihan kepemilikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf
c, pengalihannya wajib dilaksanakan oleh lembaga yang
ditunjuk atau dibentuk oleh Pemerintah atau pemerintah
daerah dalam bidang perumahan dan permukiman.
(3) Jika …
(3) Jika pemilik meninggalkan rumah secara terus-menerus
dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun tanpa memenuhi
kewajiban berdasarkan perjanjian, Pemerintah atau
pemerintah daerah berwenang mengambil alih
kepemilikan rumah tersebut.
(4) Rumah yang telah diambil alih oleh Pemerintah atau
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
wajib didistribusikan kembali kepada MBR.
(5) Ketentuan mengenai penunjukkan dan pembentukan
lembaga oleh Pemerintah atau pemerintah daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan dan/atau
bantuan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Istilah Terkait
Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana,…
PerumahanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPerumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman yang dilengkapi prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk memenuhi fungsi…
RumahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniRumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuni, dan…
Rumah UmumDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniRumah Umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kawasan PermukimanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKawasan Permukiman adalah bagian lingkungan hidup di luar kawasan lindung yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal dan tempat…
Hunian BerimbangDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHunian Berimbang adalah komposisi pembangunan rumah dengan keseimbangan tertentu antara rumah sederhana, menengah, dan mewah sesuai kebijakan perumahan.
Kawasan Siap BangunDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKawasan Siap Bangun adalah sebidang tanah yang telah dipersiapkan untuk pembangunan lingkungan hunian skala besar sesuai rencana tata…
Konsolidasi Tanah untuk PerumahanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKonsolidasi Tanah untuk Perumahan adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, atau pemanfaatan tanah untuk penyediaan perumahan dan prasarana…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional