Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 54
(1) Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan rumah bagi
MBR.
(2) Untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah wajib memberikan
kemudahan pembangunan dan perolehan rumah melalui
program perencanaan pembangunan perumahan secara
bertahap dan berkelanjutan.
(3) Kemudahan dan/atau bantuan pembangunan dan
perolehan rumah bagi MBR sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat berupa:
a. subsidi perolehan rumah;
b. stimulan rumah swadaya;
c. insentif …
c. insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan;
d. perizinan;
e. asuransi dan penjaminan;
f. penyediaan tanah;
g. sertifikasi tanah; dan/atau
h. prasarana, sarana, dan utilitas umum.
(4) Pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dituangkan dalam akta perjanjian kredit atau
pembiayaan untuk perolehan rumah bagi MBR.
(5) Ketentuan mengenai kriteria MBR dan persyaratan
kemudahan perolehan rumah bagi MBR sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Istilah Terkait
Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman yang dilengkapi prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk memenuhi fungsi…
RumahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniRumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuni, dan…
Rumah SwadayaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniRumah Swadaya adalah rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat secara mandiri atau berkelompok.
Kawasan PermukimanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKawasan Permukiman adalah bagian lingkungan hidup di luar kawasan lindung yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal dan tempat…
Kemudahan Perolehan Rumah bagi MBRDasar hukum merujuk regulasi iniKemudahan Perolehan Rumah bagi MBR adalah istilah yang digunakan dalam hukum perumahan, kawasan permukiman, dan rumah susun untuk…
Hunian BerimbangDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHunian Berimbang adalah komposisi pembangunan rumah dengan keseimbangan tertentu antara rumah sederhana, menengah, dan mewah sesuai kebijakan perumahan.
Kawasan Siap BangunDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKawasan Siap Bangun adalah sebidang tanah yang telah dipersiapkan untuk pembangunan lingkungan hunian skala besar sesuai rencana tata…
Konsolidasi Tanah untuk PerumahanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKonsolidasi Tanah untuk Perumahan adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, atau pemanfaatan tanah untuk penyediaan perumahan dan prasarana…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERATURAN KPK/1/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi
- 2. PERMENTAN/5/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pelepasan Varietas Tanaman
- 3. PERMENTAN/17/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia
- 4. PERMENDAG/2/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan
- 5. PERMENDAG/8/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Republik Rakyat Tiongkok