Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 152
Setiap orang yang menyewakan atau mengalihkan
kepemilikannya atas rumah umum kepada pihak lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135, dipidana dengan
pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah).
Istilah Terkait
Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuni, dan…
Rumah UmumDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniRumah Umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kawasan PermukimanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKawasan Permukiman adalah bagian lingkungan hidup di luar kawasan lindung yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal dan tempat…
Hunian BerimbangDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHunian Berimbang adalah komposisi pembangunan rumah dengan keseimbangan tertentu antara rumah sederhana, menengah, dan mewah sesuai kebijakan perumahan.
Kawasan Siap BangunDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKawasan Siap Bangun adalah sebidang tanah yang telah dipersiapkan untuk pembangunan lingkungan hunian skala besar sesuai rencana tata…
Konsolidasi Tanah untuk PerumahanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKonsolidasi Tanah untuk Perumahan adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, atau pemanfaatan tanah untuk penyediaan perumahan dan prasarana…
Lingkungan HunianDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniLingkungan Hunian adalah bagian dari kawasan permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan permukiman dan memiliki prasarana,…
Lingkungan Siap BangunDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniLingkungan Siap Bangun adalah sebidang tanah yang telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dalam batas kawasan tertentu sesuai ketentuan.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 3. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 4. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 5. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah