Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 152
(1) Likuidator bertanggung jawab kepada RUPS atau
pengadilan yang mengangkatnya atas likuidasi Perseroan
yang dilakukan.
(2) Kurator bertanggung jawab kepada hakim pengawas atas
likuidasi Perseroan yang dilakukan.
(3) Likuidator . . .
(3) Likuidator wajib memberitahukan kepada Menteri dan
mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam Surat
Kabar setelah RUPS memberikan pelunasan dan
pembebasan kepada likuidator atau setelah pengadilan
menerima pertanggungjawaban likuidator yang
ditunjuknya.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku
juga bagi kurator yang pertanggungjawabannya telah
diterima oleh hakim pengawas.
(5) Menteri mencatat berakhirnya status badan hukum
Perseroan dan menghapus nama Perseroan dari daftar
Perseroan, setelah ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4) dipenuhi.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku
juga bagi berakhirnya status badan hukum Perseroan
karena Penggabungan, Peleburan, atau Pemisahan.
(7) Pemberitahuan dan pengumuman sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu
paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
pertanggungjawaban likuidator atau kurator diterima oleh
RUPS, pengadilan atau hakim pengawas.
(8) Menteri mengumumkan berakhirnya status badan hukum
Perseroan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Istilah Terkait
Berakhirnya Status Badan Hukum Perseroan adalah istilah yang digunakan dalam hukum perseroan terbatas untuk menjelaskan aspek yang berkaitan…
Daftar PerseroanDasar hukum merujuk regulasi iniDaftar Perseroan adalah data resmi mengenai perseroan yang dikelola dan diumumkan sesuai sistem administrasi badan hukum.
LikuidasiDasar hukum merujuk regulasi iniLikuidasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
Likuidasi PerseroanDasar hukum merujuk regulasi iniLikuidasi Perseroan adalah proses pemberesan harta perseroan setelah pembubaran untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sebelum status badan hukumnya…
LikuidatorDasar hukum merujuk regulasi iniLikuidator adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan perorangan…
PemisahanDasar hukum merujuk regulasi iniPemisahan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
PenggabunganDasar hukum merujuk regulasi iniPenggabungan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
Status Badan Hukum PerseroanDasar hukum merujuk regulasi iniStatus Badan Hukum Perseroan adalah kedudukan perseroan sebagai subjek hukum mandiri setelah memenuhi prosedur pendirian dan memperoleh pengesahan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional