Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 41
(1) Penambahan modal Perseroan dilakukan berdasarkan
persetujuan RUPS.
(2) RUPS dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan
Komisaris guna menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu
paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh RUPS.
Istilah Terkait
Dewan Komisaris adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan…
KomisarisDasar hukum merujuk regulasi iniKomisaris adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
Dewan Komisaris PerseroanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDewan Komisaris Perseroan adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum atau khusus sesuai anggaran dasar serta…
Direksi PerseroanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDireksi Perseroan adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai…
Organ PerseroanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniOrgan Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris sebagai organ utama perseroan dengan kewenangan masing-masing.
Peleburan PerseroanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPeleburan Perseroan adalah perbuatan hukum dua perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan mendirikan perseroan baru yang menerima…
PersDisebut dalam Pasal 41Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Akta Pendirian PerseroanDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Pendirian Perseroan adalah akta yang memuat anggaran dasar dan keterangan lain yang diperlukan untuk mendirikan perseroan sesuai…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/63/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
- 2. UU/5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
- 3. UU/16/2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- 4. UU/1/1974 tentang Perkawinan
- 5. PP/24/1997 tentang Pendaftaran Tanah