Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 88
(1) RUPS untuk mengubah anggaran dasar dapat
dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua
pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan
adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga)
bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali
anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau
ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS yang
lebih besar.
(2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak tercapai, dapat diselenggarakan RUPS
kedua.
(3) RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah dan
berhak mengambil keputusan jika dalam rapat paling
sedikit 3/5 (tiga perlima) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS
dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3
(dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan,
kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran
dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan
RUPS yang lebih besar.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat
(5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) mutatis
mutandis berlaku bagi RUPS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) mengenai kuorum kehadiran dan ketentuan
tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS
berlaku juga bagi Perseroan Terbuka sepanjang tidak
diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal.
Pasal 89 . . .
Istilah Terkait
Anggaran Dasar adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Saham dengan Hak SuaraDasar hukum merujuk regulasi iniSaham dengan Hak Suara adalah istilah yang digunakan dalam hukum perseroan terbatas untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Dewan Komisaris PerseroanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDewan Komisaris Perseroan adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum atau khusus sesuai anggaran dasar serta…
Direksi PerseroanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDireksi Perseroan adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai…
Organ PerseroanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniOrgan Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris sebagai organ utama perseroan dengan kewenangan masing-masing.
Peleburan PerseroanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPeleburan Perseroan adalah perbuatan hukum dua perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan mendirikan perseroan baru yang menerima…
PersDisebut dalam Pasal 88Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Akta Pendirian PerseroanDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Pendirian Perseroan adalah akta yang memuat anggaran dasar dan keterangan lain yang diperlukan untuk mendirikan perseroan sesuai…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional