Pasal 131
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 130 ayat (4) mempunyai tugas memberikan
pelayanan fungsional sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 130 ayat (4) mempunyai tugas memberikan
pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan
pembangunan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
jabatan pimpinan tinggi pratama.
(3) Jumlah kelompok jabatan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan kelompok jabatan
pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ditentukan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan
hasil analisis jabatan dan beban kerja.
(4) Tugas, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Tugas dan klasifikasi jabatan pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Istilah Terkait
Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan atau pejabat pemerintahan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
IkanDisebut dalam Pasal 131Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Pelayanan PublikDisebut dalam Pasal 131Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif bagi…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 131Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
Undang-UndangDisebut dalam Pasal 131Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Uraian ini merupakan penjelasan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045