Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, Biro Umum, Kerja Sama, dan Hubungan
Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan pimpinan;
b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan
pengelolaan kampus pengembangan kompetensi;
c. pelaksanaan urusan keprotokolan;
d. penyiapan koordinasi dan penyusunan administrasi
kerja sama dalam negeri dan luar negeri;
e. pengelolaan arsip, persuratan, kepustakaan, dan
dokumentasi;
f. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
g. pelaksanaan pengelolaan layanan barang milik
negara/kekayaan negara;
h. pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa;
i. penyiapan pengelolaan pengaduan internal;
j. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang umum,
kerja sama, dan hubungan masyarakat; dan
k. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
ArsipDisebut dalam Pasal 21Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang dibuat dan diterima oleh lembaga, organisasi,…
Barang Milik NegaraDisebut dalam Pasal 21Barang Milik Negara adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan…
PengaduDisebut dalam Pasal 21orang yang berhak mengajukan pengaduan dalam tindak pidana yang penuntutannya mensyaratkan pengaduan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
PersDisebut dalam Pasal 21Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
RumahDisebut dalam Pasal 21Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuni, dan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045