Pasal 91
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 90, Direktorat Penjaminan Mutu Pembelajaran
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang
penjaminan mutu pembelajaran;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penjaminan
mutu pembelajaran;
c. pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis di
bidang penjaminan mutu pembelajaran;
d. pelaksanaan koordinasi, asesmen, dan penyusunan
strategi tata kelola fasilitas dan infrastruktur di bidang
pembelajaran ASN;
e. pelaksanaan asesmen hasil pembelajaran ASN;
f. penyiapan pembinaan atas pelaksanaan kebijakan
teknis di bidang penjaminan mutu pembelajaran;
g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang penjaminan mutu pembelajaran; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
Istilah Terkait
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045