PORTAL REGULASIPERATURAN LAN
PERATURAN LAN Nomor 1 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara
Sedang dibacaPasal 5Pasal 5 dari 155
(1) Susunan organisasi LAN terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan
Administrasi Negara;
d. Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran Aparatur
Sipil Negara;
e. Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan
Kapasitas Aparatur Sipil Negara; dan
f. Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan
Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara.
(2) Bagan susunan organisasi LAN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Lembaga ini.