Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 19
(1) Dalam hal Perusahaan Alih Daya mempekerjakan
Pekerja/Buruh berdasarkan PKWT maka Perjanjian
Kerja tersebut harus mensyaratkan pengalihan
pelindungan hak bagi Pekerja/Buruh apabila terjadi
pergantian Perusahaan Alih Daya dan sepanjang obyek
pekerjaannya tetap ada.
(2) Persyaratan...
-t4-
(21 Persyaratan pengalihan pelindungan hak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan jaminan atas
kelangsungan bekerja bagi Pekerja/Buruh yang
hubungan kerjanya berdasarkan PKWT dalam
Perusahaan Alih Daya.
(3) Dalam hal Pekerja/Buruh tidak memperoleh jaminan
atas kelangsungan bekerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Perusahaan Alih Daya bertanggung
jawab atas pemenuhan hak Pekerja/Buruh.
Istilah Terkait
Alih Daya adalah penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dalam hubungan outsourcing sesuai ketentuan. Uraian ini merupakan…
Perusahaan Alih DayaDasar hukum merujuk regulasi iniPerusahaan Alih Daya adalah perusahaan yang mempekerjakan pekerja untuk melaksanakan pekerjaan alih daya berdasarkan hubungan kerja yang sah.…
Pengunduran Diri SukarelaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPengunduran diri sukarela adalah pengakhiran hubungan kerja atas inisiatif dan kemauan pekerja sendiri dengan menyampaikan pengunduran diri secara…
Perjanjian Kerja Waktu TertentuDasar hukum merujuk regulasi iniPerjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu atau selesainya pekerjaan tertentu sesuai syarat ketenagakerjaan. Uraian…
Hubungan KerjaDisebut dalam Pasal 19Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
PerjanjianDisebut dalam Pasal 19Perjanjian adalah hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak dan menimbulkan hak serta kewajiban. Uraian ini merupakan…
Perjanjian KerjaDisebut dalam Pasal 19Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban…
Akreditasi Lembaga Pelatihan KerjaDasar hukum merujuk regulasi iniAkreditasi Lembaga Pelatihan Kerja adalah istilah yang digunakan dalam hukum ketenagakerjaan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan hubungan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)