Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 58
(1) Pengusaha yang mengikutsertakan Pekerja/Buruh
dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang dana
pensiun, iuran yang dibayar oleh Pengusaha dapat
diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan
kewajiban Pengusaha atas uang pesangon dan uang
penghargaan masa kerja serta uang pisah akibat
Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 52 dan Pasal 54
sampai dengan Pasal 57.
(21 Jika perhitungan manfaat dari program pensiun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih kecil
daripada uang pesangon dan uang penghargaan masa
kerja serta uang pisah maka selisihnya dibayar oleh
Pengusaha.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan
Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Istilah Terkait
Uang Penghargaan Masa Kerja adalah komponen hak akibat PHK yang dihitung berdasarkan masa kerja dalam keadaan yang ditentukan…
Uang PesangonDasar hukum merujuk regulasi iniUang Pesangon adalah pembayaran yang dapat menjadi hak pekerja akibat pemutusan hubungan kerja sesuai alasan dan rumus hukum.…
Pengunduran Diri SukarelaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPengunduran diri sukarela adalah pengakhiran hubungan kerja atas inisiatif dan kemauan pekerja sendiri dengan menyampaikan pengunduran diri secara…
Alih DayaDasar hukum merujuk regulasi iniAlih Daya adalah penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dalam hubungan outsourcing sesuai ketentuan. Uraian ini merupakan…
Perjanjian Kerja Waktu TertentuDasar hukum merujuk regulasi iniPerjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu atau selesainya pekerjaan tertentu sesuai syarat ketenagakerjaan. Uraian…
Hubungan KerjaDisebut dalam Pasal 58Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Pemutusan Hubungan KerjaDisebut dalam Pasal 58Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena alasan tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh…
PerjanjianDisebut dalam Pasal 58Perjanjian adalah hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak dan menimbulkan hak serta kewajiban. Uraian ini merupakan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PP/4/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara
- 2. PP/10/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- 3. PP/5/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/Dudanya
- 4. PERGUB/4/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
- 5. PERGUB/6/2026 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo