Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 27
(1) Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh
melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2l ayat (2), wajib membayar Upah Kerja Lembur.
(21 Kewajiban membayar Upah Kerja Lembur dikecualikan
bagi Pekerja/Buruh dalam golongan jabatan tertentu.
(3) Pekerja/Buruh dalam golongan jabatan tertentu
mempunyai tanggung jawab sebagai pemikir,
perencana, pelaksana, dan latau pengendali jalannya
Perusahaan dengan waktu kerja tidak dapat dibatasi
dan mendapat Upah lebih tinggi.
(41 Pengaturan golongan jabatan tertentu diatur dalam
Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau
Perjanjian Kerja Bersama.
(5) Apabila golongan jabatan tertentu tidak diatur dalam
Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau
Perjanjian Kerja Bersama maka Pengusaha wajib
membayar Upah Kerja Lembur.
Istilah Terkait
Waktu Kerja adalah jangka waktu pekerja melaksanakan pekerjaan sesuai pola waktu kerja yang diperbolehkan hukum. Uraian ini merupakan…
Kerja LemburDasar hukum merujuk regulasi iniKerja Lembur adalah pekerjaan yang dilakukan melebihi waktu kerja normal atau pada waktu tertentu yang dikategorikan lembur. Uraian…
Upah Kerja LemburDasar hukum merujuk regulasi iniUpah Kerja Lembur adalah imbalan yang wajib dibayarkan atas pelaksanaan kerja lembur sesuai rumus dan ketentuan yang berlaku.…
Pengunduran Diri SukarelaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPengunduran diri sukarela adalah pengakhiran hubungan kerja atas inisiatif dan kemauan pekerja sendiri dengan menyampaikan pengunduran diri secara…
Alih DayaDasar hukum merujuk regulasi iniAlih Daya adalah penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dalam hubungan outsourcing sesuai ketentuan. Uraian ini merupakan…
Perjanjian Kerja Waktu TertentuDasar hukum merujuk regulasi iniPerjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu atau selesainya pekerjaan tertentu sesuai syarat ketenagakerjaan. Uraian…
PerjanjianDisebut dalam Pasal 27Perjanjian adalah hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak dan menimbulkan hak serta kewajiban. Uraian ini merupakan…
Perjanjian KerjaDisebut dalam Pasal 27Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 3. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 4. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 5. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah