Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 31
(1) Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh
melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2l ayat (2) wajib membayar Upah Kerja Lembur
dengan ketentuan:
a.untuk...
-L9-
a. untuk ja- kerja lembur pertama sebesar
1,5 (satu koma lima) kali Upah sejam; dan
b. untuk setiap ja- kerja lembur berikutnya,
sebesar 2 (dua) kali Upah sejam.
(2) Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar
Upah Kerja Lembur, apabila kerja lembur dilakukan
pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur
resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja dan
40 (empat puluh) jam seminggu, dengan ketentuan:
a. perhitungan Upah Kerja Lembur dilaksanakan
sebagai berikut:
1. jam pertama sampai dengan jam ketujuh,
dibayar 2 (dua) kali Upah sejam;
2. jam kedelapan, dibayar 3 (tiga) kali Upah
sejam; dan
3. jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam
kesebelas, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam;
b. jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja
terpendek, perhitungan Upah Kerja Lembur
dilaksanakan sebagai berikut:
1. ja- pertama sampai dengan jam kelima,
dibayar 2 (dua) kali Upah sejam;
2. jam keenam, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam;
dan
3. jam ketujuh, ja- kedelapan, dan jam
kesembilan, dibayar 4 (empat) kali Upah
sejam.
(3) Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar
Upah Kerja Lembur, apabila kerja lembur dilakukan
pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur
resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan
40 (empat puluh) jam seminggu, dengan ketentuan
perhitungan Upah Kerja Lembur dilaksanakan sebagai
berikut:
a. jam pertama sampai dengan jam kedelapan,
dibayar 2 (dua) kali Upah sejam;
b. jam...
b. jam kesembilan, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam;
dan
c. jam kesepuluh, jam kesebelas, dan jam kedua
belas, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam.
Istilah Terkait
Waktu Kerja adalah jangka waktu pekerja melaksanakan pekerjaan sesuai pola waktu kerja yang diperbolehkan hukum. Uraian ini merupakan…
Hari Libur ResmiDasar hukum merujuk regulasi iniHari Libur Resmi adalah hak atau pengaturan waktu tidak bekerja yang diberikan kepada pekerja sesuai syarat dan ketentuan…
Istirahat MingguanDasar hukum merujuk regulasi iniIstirahat Mingguan adalah hak atau pengaturan waktu tidak bekerja yang diberikan kepada pekerja sesuai syarat dan ketentuan ketenagakerjaan.…
Kerja LemburDasar hukum merujuk regulasi iniKerja Lembur adalah pekerjaan yang dilakukan melebihi waktu kerja normal atau pada waktu tertentu yang dikategorikan lembur. Uraian…
Upah Kerja LemburDasar hukum merujuk regulasi iniUpah Kerja Lembur adalah imbalan yang wajib dibayarkan atas pelaksanaan kerja lembur sesuai rumus dan ketentuan yang berlaku.…
Pengunduran Diri SukarelaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPengunduran diri sukarela adalah pengakhiran hubungan kerja atas inisiatif dan kemauan pekerja sendiri dengan menyampaikan pengunduran diri secara…
Alih DayaDasar hukum merujuk regulasi iniAlih Daya adalah penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dalam hubungan outsourcing sesuai ketentuan. Uraian ini merupakan…
Perjanjian Kerja Waktu TertentuDasar hukum merujuk regulasi iniPerjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu atau selesainya pekerjaan tertentu sesuai syarat ketenagakerjaan. Uraian…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)