Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 10
(1) Tim Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 merupakan tim yang dibentuk untuk penanganan
perkara di lingkungan Kemhan.
(2) Tim Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas:
a. memberikan saran dan informasi mengenai hak,
kewajiban, dan langkah hukum yang tepat bagi
pemohon;
b. menyusun strategi pembelaan atau gugatan,
menyampaikan argumen, menghadirkan bukti dan
saksi, serta mendampingi pemohon dalam proses
persidangan;
c. membuat surat kuasa, gugatan, pembelaan,
kontrak, dan dokumen hukum lainnya yang
diperlukan;
d. memastikan hak pemohon terlindungi dan
kepentingan pemohon terwakili dalam setiap
tahapan hukum; dan/atau
e. melindungi pemohon dari perlakuan yang tidak
adil atau melanggar hukum.
Istilah Terkait
tuntutan hak yang diajukan kepada pengadilan oleh pihak yang merasa mempunyai kepentingan hukum untuk memperoleh penyelesaian sengketa melalui…
IkanDisebut dalam Pasal 10Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 10Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
KewajibanDisebut dalam Pasal 10sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
KontrakDisebut dalam Pasal 10Kontrak adalah perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum dan kewajiban bagi para pihak sesuai isi serta syarat sahnya. Uraian…
KuasaDisebut dalam Pasal 10Kuasa adalah kewenangan yang diberikan seseorang kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu atas namanya. Uraian ini merupakan…
Kuasa HukumDisebut dalam Pasal 10pihak yang berdasarkan kuasa mewakili atau mendampingi kepentingan hukum orang lain; dalam proses peradilan syaratnya mengikuti hukum acara…
PembelaanDisebut dalam Pasal 10Pembelaan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks penuntutan dan persidangan pidana. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045