Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 2
(1) Bantuan Hukum di lingkungan Kemhan diberikan
kepada:
a. Menteri;
b. Wakil Menteri;
c. staf khusus Menteri;
d. Pegawai Kemhan;
e. Pensiunan;
f. keluarga; dan
g. badan hukum koperasi Kemhan.
(2) Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi perkara:
a. pidana;
b. perdata;
c. tata usaha negara;
d. pengujian formil peraturan perundang - undangan
dan pengujian materiil peraturan perundang -
undangan; dan
e. perkara lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan.
(3) Perkara perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b termasuk kawin, cerai, rujuk, dan waris.
Istilah Terkait
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.
Badan HukumDisebut dalam Pasal 2Badan Hukum adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
IkanDisebut dalam Pasal 2Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KoperasiDisebut dalam Pasal 2Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya pada prinsip Koperasi sekaligus…
PeraturanDisebut dalam Pasal 2Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
WarisDisebut dalam Pasal 2peralihan harta, hak, dan kewajiban tertentu akibat kematian seseorang berdasarkan sistem hukum kewarisan yang berlaku bagi para pihak…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045