Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 18
(1) Dalam pengujian Peraturan Menteri yang terkait dengan
bidang pertahanan, Menteri menunjuk kepala Satker
atau kepala Subsatker Kemhan yang tugas dan
fungsinya terkait dengan Peraturan Menteri yang
menjadi objek pengujian peraturan perundang -
undangan untuk b ertindak sebagai Kuasa Hukum.
(2) Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertindak untuk menghadiri persidangan di Mahkamah
Agung berdasarkan surat pemberitahuan perkara dari
Ketua Mahkamah Agung.
Bagian Keempat
Perkara Lain Sesuai Dengan Ketentuan
Peraturan Perundang - undangan
Istilah Terkait
Tahanan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks putusan, upaya hukum, atau pelaksanaan putusan. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Ketua Mahkamah AgungDisebut dalam Pasal 18Ketua Mahkamah Agung adalah istilah dalam hukum mahkamah agung yang menjelaskan aspek mengenai kelembagaan Mahkamah Agung, hakim agung,…
KuasaDisebut dalam Pasal 18Kuasa adalah kewenangan yang diberikan seseorang kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu atas namanya. Uraian ini merupakan…
Kuasa HukumDisebut dalam Pasal 18pihak yang berdasarkan kuasa mewakili atau mendampingi kepentingan hukum orang lain; dalam proses peradilan syaratnya mengikuti hukum acara…
Mahkamah AgungDisebut dalam Pasal 18Mahkamah Agung adalah istilah dalam hukum mahkamah agung yang menjelaskan aspek mengenai kelembagaan Mahkamah Agung, hakim agung, kepaniteraan,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 18Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PersDisebut dalam Pasal 18Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045