Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Hukum adalah pemberian layanan hukum
oleh Kementerian Pertahanan kepada penerima
Bantuan Hukum di lingkungan Kementerian
Pertahanan dalam menangani masalah hukum di
dalam pengadilan.
2. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut
Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
3. Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat
TNI adalah komponen utama yang siap digunakan
untuk melaksanakan tugas pertahanan negara.
4. Pegawai Kemhan adalah Aparatur Sipil Negara dan
Prajurit TNI yang ditugaskan di Kemhan.
5. Aparatur Sipil Negara Kemhan yang selanjutnya
disebut ASN Kemhan adalah Pegawai Negeri Sipil dan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang
bekerja atau ditugaskan di lingkungan Kemhan.
6. Pejabat adalah Pegawai Kemhan yang diangkat dalam
jabatan struktural dan/atau fungsional di lingkungan
Kemhan.
7. Pensiunan adalah Pegawai Kemhan yang diberhentikan
dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan.
9. Kuasa Hukum adalah pegawai yang mendapat surat
perintah untuk memberikan Bantuan Hukum di dalam
proses pengadilan (litigasi) berdasarkan surat kuasa
khusus.
10. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah
bagian dari suatu unit organisasi Kemhan yang
melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu
program.
- 3 -
11. Sub Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Subsatker
adalah bagian dari Satker unit organisasi Kemhan yang
melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu
program.
BAB II
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
Bagian Kesatu
Umum
Istilah Terkait
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.
AnakTerkait Pasal 1Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanTerkait Pasal 1Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PejabatTerkait Pasal 1Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Penerima Bantuan HukumTerkait Pasal 1Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang berhak memperoleh bantuan hukum berdasarkan undang-undang.
PerjanjianTerkait Pasal 1Perjanjian adalah hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak dan menimbulkan hak serta kewajiban. Uraian ini merupakan…
Perjanjian KerjaTerkait Pasal 1Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban…
Urusan PemerintahanTerkait Pasal 1Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden dan pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian, lembaga, serta pemerintahan daerah…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045