Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 14
(1) Permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 diajukan secara tertulis oleh pemohon
kepada Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal
Kemhan dengan tembusan Sekretaris Jenderal
Kemhan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuat dalam formulir permohonan Bantuan Hukum.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilengkapi dengan kronologis dan surat bukti terkait
perkara.
(4) Formulir permohonan Bantuan Hukum, kronologis,
dan surat bukti terkait perkara sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) dikirimkan ke alamat surat
elektronik bankumrokumsetjenkemhan@gmail.com .
(5) Format formulir permohonan Bantuan Hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
(6) Dalam hal permohonan yang diajukan tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala
Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan dapat
menolak permohonan yang diajukan.
- 6 -
Bagian Ketiga
Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
Perkara Pengujian Peraturan Perundang - undangan
Istilah Terkait
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.
BankDisebut dalam Pasal 14Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
PemohonDisebut dalam Pasal 14Pemohon adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks proses beracara dalam perkara perdata. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 14Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PermohonanDisebut dalam Pasal 14pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
Permohonan Bantuan HukumDisebut dalam Pasal 14Permohonan Bantuan Hukum adalah istilah yang digunakan dalam hukum bantuan hukum dan akses terhadap keadilan untuk menjelaskan aspek…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045