Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 21
(1) Bantuan Hukum yang diberikan Kemhan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Kuasa Hukum
kepada pemohon.
(2) Dalam hal diperlukan, pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat memohon bantuan Kuasa
Hukum di luar Kemhan.
(3) Permohonan bantuan Kuasa Hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan jasa:
a. Advokat Indonesia; atau
b. Jaksa Pengacara Negara.
(4) Jasa Advokat Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a digunakan untuk menguatkan Bantuan
Hukum penanganan perkara kedinasan.
(5) Penggunaan jasa Advokat Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) harus mendapat izin dari
Sekretaris Jenderal Kemhan.
(6) Jaksa Pengacara Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b digunakan untuk menguatkan Bantuan
Hukum penanganan perkara kedinasan bidang perdata
dan tata usaha negara.
(7) Penggunaan jasa Advokat Indonesia dan Jaksa Pengacara
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
BAB III
PENGAWASAN DAN EVALUASI
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Bantuan HukumDisebut dalam Pasal 21Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.
AdvokatDisebut dalam Pasal 21Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, dan telah memenuhi…
IkanDisebut dalam Pasal 21Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 21Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
JaksaDisebut dalam Pasal 21Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, serta kewenangan berdasarkan…
Jaksa Pengacara NegaraDisebut dalam Pasal 21Jaksa Pengacara Negara adalah istilah yang digunakan dalam hukum kejaksaan dan penuntutan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
KuasaDisebut dalam Pasal 21Kuasa adalah kewenangan yang diberikan seseorang kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu atas namanya. Uraian ini merupakan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045