Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 26
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
- 10 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Oktober 2025
MENTERI PERTAHANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SJAFRIE SJAMSOEDDIN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 2025
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 857
- 11 -
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2025
TENTANG
BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
PERTAHANAN
FORMULIR PERMOHONAN BANTUAN HUKUM
Jakarta, 20…. 18
Hal : Permohonan Bantuan Hukum Kepada
Yth. Kepala Biro Hukum
Setjen Kemhan
di
Jakarta :
3
Dengan hormat, :
5
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Pangkat :
Jabatan :
Kesatuan :
Alamat :
Bersama ini saya mengajukan permohonan Bantuan Hukum, sehubungan
dengan permasalahan yang sedang saya hadapi.
Adapun permasalahan secara singkat sebagai berikut:
......................................................................................................................
......................................................................................................................
.................... ................................................................................................
Selanjutnya untuk penyelesaian kasus yang dimaksud, saya bersedia setiap
saat untuk menghadap guna memberikan kejelasan dan menyampaikan
bukti - bukti atas kasus yang sedang saya hadapi.
Demikian mohon menjadikan periksa.
Mengetahui: Hormat saya,
Kasatker/Kasubsatker ….. Pemohon
(.................................) (...........................)
MENTERI PERTAHANAN
REPUBLIK INDONESIA,
t td.
SJAFRIE SJAMSOEDDIN
Istilah Terkait
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.
TahananDisebut dalam Pasal 26Tahanan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks putusan, upaya hukum, atau pelaksanaan putusan. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 26Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara.
DirekturDisebut dalam Pasal 26Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 26Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PemohonDisebut dalam Pasal 26Pemohon adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks proses beracara dalam perkara perdata. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Pengundangan PeraturanDisebut dalam Pasal 26Pengundangan Peraturan adalah penempatan peraturan perundang-undangan dalam lembaran resmi agar mempunyai daya laku dan dapat diketahui masyarakat.
PeraturanDisebut dalam Pasal 26Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045