Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 12
(1) Surat perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
huruf a meliputi:
a. surat perintah yang ditandatangani oleh Sekretaris
Jenderal Kemhan; dan/atau
b. surat perintah yang ditandatangani oleh Kepala
Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan.
(2) Surat perintah yang ditandatangani oleh Sekretaris
Jenderal Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terkait dengan perkara kedinasan.
(3) Surat perintah yang ditandatangani oleh Kepala Biro
Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b terkait dengan perkara
non dinas.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045