Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 16
(1) Dalam permohonan pengujian Undang - Undang yang
berkaitan dengan bidang pertahanan, Menteri
bertindak sebagai kuasa Presiden untuk menghadiri
persidangan di Mahkamah Konstitusi.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
menunjuk:
a. pimpinan tinggi madya atau pejabat setingkat
eselon I;
b. pimpinan tinggi pratama atau pejabat setingkat
eselon II; dan
c. administrator atau pejabat setingkat eselon III,
yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan Undang -
Undang yang menjadi objek permohonan pengujian
Undang - Undang, untuk bersama - sama dengan Kepala
Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan, menjadi
kuasa substitusi dalam menghadiri persidangan di
Mahkamah Ko nstitusi.
(3) Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan
menyiapkan kelengkapan administrasi,
mengoordinasikan penyusunan keterangan dan/atau
jawaban pemerintah, serta menghadiri persidangan di
Mahkamah Konstitusi.
Istilah Terkait
Tahanan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks putusan, upaya hukum, atau pelaksanaan putusan. Makna, ruang lingkup, syarat,…
IkanDisebut dalam Pasal 16Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KuasaDisebut dalam Pasal 16Kuasa adalah kewenangan yang diberikan seseorang kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu atas namanya. Uraian ini merupakan…
Kuasa SubstitusiDisebut dalam Pasal 16Kuasa Substitusi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks profesi hukum, kuasa, atau dokumen hukum. Makna, ruang lingkup,…
Mahkamah KonstitusiDisebut dalam Pasal 16Mahkamah Konstitusi adalah pelaku kekuasaan kehakiman yang berwenang mengadili perkara konstitusional yang diberikan UUD 1945 dan undang-undang.
PejabatDisebut dalam Pasal 16Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
PermohonanDisebut dalam Pasal 16pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
PersDisebut dalam Pasal 16Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045