Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 15
(1) Pemberian Bantuan Hukum terhadap perkara
pengujian peraturan perundang - undangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d
dilakukan terhadap pengujian peraturan perundang -
undangan yang terkait dengan bidang pertahanan yang
diajukan kepada:
a. Mahkamah Konstitusi; atau
b. Mahkamah Agung.
(2) Permohonan yang diajukan kepada Mahkamah
Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a merupakan pengujian Undang - Undang yang terkait
dengan bidang pertahanan.
(3) Permohonan yang diajukan kepada Mahkamah Agung
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan pengujian peraturan perundang -
undangan di bawah Undang - Undang yang terkait
dengan pertahanan.
Istilah Terkait
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.
TahananDisebut dalam Pasal 15Tahanan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks putusan, upaya hukum, atau pelaksanaan putusan. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Mahkamah AgungDisebut dalam Pasal 15Mahkamah Agung adalah istilah dalam hukum mahkamah agung yang menjelaskan aspek mengenai kelembagaan Mahkamah Agung, hakim agung, kepaniteraan,…
Mahkamah KonstitusiDisebut dalam Pasal 15Mahkamah Konstitusi adalah pelaku kekuasaan kehakiman yang berwenang mengadili perkara konstitusional yang diberikan UUD 1945 dan undang-undang.
PeraturanDisebut dalam Pasal 15Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PermohonanDisebut dalam Pasal 15pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045