PORTAL REGULASIPERMENHAN
PERMENHAN Nomor 11 Tahun 2025
Tentang
Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Sedang dibacaPasal 6Pasal 6 dari 26
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 dilaksanakan berdasarkan:
a. perintah; dan
b. permohonan.
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.
AnakDisebut dalam Pasal 6Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PermohonanDisebut dalam Pasal 6pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.