Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Lihat Pasal sisipan
Pasal 17
(1) Pemerintah Daerah dapat mengusulkan perubahan
rincian pendanaan pada menu kegiatan dan/atau
rincian menu kegiatan dalam Rencana Penggunaan
Dana BOK Dinas dan Dana BOK Puskesmas pada
tahun anggaran berjalan kepada Kementerian
Kesehatan.
(2) Perubahan rincian pendanaan pada menu kegiatan
dalam Rencana Penggunaan Dana BOK Dinas dan
Dana BOK Puskesmas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus mendapat persetujuan Kementerian
Kesehatan.
(3) Perubahan rincian pendanaan pada rincian menu
dilakukan dengan ketentuan:
a. perubahan rincian pendanaan pada rincian
menu BOK Dinas Kesehatan Provinsi harus
mendapatkan persetujuan dari kepala dinas
kesehatan provinsi;
b. perubahan rincian pendanaan pada rincian
menu BOK Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
dan Dana BOK Puskesmas harus mendapatkan
persetujuan dari kepala dinas kesehatan
kabupaten/kota.
(4) Perubahan rincian pendanaan pada menu kegiatan
dan/atau rincian menu kegiatan dalam Rencana
Penggunaan Dana BOK Dinas dan Dana BOK
Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pada:
a. bulan Maret tahun anggaran berjalan;
b. bulan Juni tahun anggaran berjalan; dan
- 11 -
c. bulan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri
sesuai dengan kebutuhan prioritas nasional.
(5) Perubahan rincian pendanaan pada menu kegiatan
dan/atau rincian menu kegiatan dalam Rencana
Penggunaan Dana BOK Dinas dan Dana BOK
Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. efisiensi anggaran untuk dialihkan ke kegiatan
prioritas nasional lainnya pada menu yang sama
atau antar menu;
b. kebutuhan penanggulangan kejadian luar
biasa/wabah, atau bencana; dan/atau
c. program prioritas dan kebutuhan Pemerintah
Daerah.
(6) Usulan perubahan rincian pendanaan pada menu
kegiatan dalam Rencana Penggunaan Dana BOK
Dinas dan Dana BOK Puskesmas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan
menyertakan:
a. surat usulan perubahan yang ditandatangani
oleh kepala dinas kesehatan;
b. surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang
ditandatangani oleh kepala dinas kesehatan; dan
c. data pendukung lainnya.
(7) Perubahan rincian pendanaan pada BOK Dinas
Kesehatan Provinsi, BOK Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota dan BOK Puskesmas tetap
memperhatikan capaian target prioritas nasional.
12. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Istilah Terkait
Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
BencanaDisebut dalam Pasal 17Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat serta mengakibatkan korban jiwa, kerusakan lingkungan,…
IkanDisebut dalam Pasal 17Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JalanDisebut dalam Pasal 17Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
PatenDisebut dalam Pasal 17Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 17Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
PendanaDisebut dalam Pasal 17Pendana adalah istilah dalam layanan pendanaan, pembiayaan, atau jaminan yang berkaitan dengan pemberian dana, biaya, penagihan, data peminjam,…
PersDisebut dalam Pasal 17Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045