Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Lihat Pasal sisipan
Pasal 19
(1) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 huruf b, dilaksanakan oleh:
a. Dinas kesehatan provinsi;
b. Dinas kesehatan kabupaten/kota;
c. Puskesmas; dan
d. Rumah sakit tempat penerima tunjangan
khusus ,
sesuai dengan tugas dan fungsinya .
(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. dapat dilaksanakan oleh masing - masing program
dan/atau lintas program;
b. alokasi per rincian menu kegiatan dapat
menyesuaikan dengan prioritas masing - masing
daerah;
c. dikoordinasikan oleh kepala Dinas Kesehatan
provinsi atau kepala Dinas Kesehatan
kabupaten/kota, kepala Puskesmas atau
direktur rumah sakit milik pemerintah daerah
lokus tunjangan khusus;dan
- 12 -
d. berpedoman pada klasifikasi, kodefikasi dan
nomenklatur perencanaan pembangunan, dan
keuangan daerah.
13. Ketentuan ayat (1) Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Istilah Terkait
Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
AnakDisebut dalam Pasal 19Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
DirekturDisebut dalam Pasal 19Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 19Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PatenDisebut dalam Pasal 19Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 19Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
PuskesmasDisebut dalam Pasal 19Puskesmas adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks pelayanan kesehatan, hak pasien, atau tanggung jawab tenaga/fasilitas kesehatan. Makna,…
RumahDisebut dalam Pasal 19Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuni, dan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045