Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Lihat Pasal sisipan
Pasal 25
(1) Kementerian Kesehatan melakukan pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan Dana BOK di daerah
secara mandiri atau terpadu.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilakukan oleh Sekretariat Jenderal
Kementerian Kesehatan terhadap:
a. realisasi penyerapan anggaran Dana BOK;
b. ketepatan waktu penyampaian laporan;
c. kelengkapan dokumen laporan; dan
d. permasalahan pelaksanaan Dana BOK di daerah
dan tindak lanjut yang diperlukan.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilakukan oleh Satuan Kerja
Pengampu Program terhadap:
a. realisasi penyerapan anggaran Dana BOK per
rincian menu;
b. realisasi pencapaian keluaran per rincian menu;
c. realisasi penggunaan anggaran Dana BOK per
rincian menu;
d. capaian indikator prioritas nasional bidang
kesehatan;
e. dampak dan manfaat pelaksanaan; dan
f. permasalahan pelaksanaan Dana BOK di daerah
dan tindak lanjut yang diperlukan.
(4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan secara
mandiri oleh masing - masing Satuan Kerja
Pengampu Program .
(5) Pemantauan dan evaluasi secara terpadu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
oleh Satuan Kerja Pengampu Program secara
sendiri - sendiri dan/atau bersama - sama dengan
kementerian/lembaga terkait.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
- 14 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tangga l 24 Desember 2025
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BUDI G. SADIKIN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA ,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 202 5 NOMOR Ж
Telah diperiksa dan disetujui:
Istilah Terkait
Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
PeraturanDisebut dalam Pasal 25Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
AnakDisebut dalam Pasal 25Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 25Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara. Uraian…
DirekturDisebut dalam Pasal 25Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
Pengundangan PeraturanDisebut dalam Pasal 25Pengundangan Peraturan adalah penempatan peraturan perundang-undangan dalam lembaran resmi agar mempunyai daya laku dan dapat diketahui masyarakat. Uraian…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045