Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Lihat Pasal sisipan
Pasal 4
(1) Perhitungan alokasi Dana BOK per daerah sampai
dengan t ahun 2026 dilakukan dengan
mempertimbangkan:
a. kebutuhan daerah;
b. kemampuan keuangan daerah;
c. kinerja daerah;
d. insentif dan disinsentif; dan
e. jumlah penerima dan besaran tunjangan
khusus.
(2) Perhitungan alokasi Dana BOK per daerah mulai
tahun 2027 dilakukan dengan mempertimbangkan :
a. usulan pemerintah daerah;
b. hasil penilaian pemerintahan pusat terhadap
usulan pemerintah daerah;
(3) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), untuk subjenis BOK Tunjangan Khusus, juga
mempertimbangkan jumlah penerima dan besaran
tunjangan khusus.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyesuaian hasil
penilaian dan formula teknis Dana BOK ditetapkan
oleh Menteri.
4. Setelah ayat (2) Pasal 5, ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (3) sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Istilah Terkait
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
TunjanganDisebut dalam Pasal 4Tunjangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan kerja dan hak/kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Makna, ruang…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045