Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Lihat Pasal sisipan
Pasal 14A
Pasal SisipanRekening Penerima Tunjangan Khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c dibuka pada
bank umum yang sehat dan terdaftar dalam sistem kliring
nasional bank indonesia dan/atau Bank Indonesia real
time gross settlement sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
11. Ketentuan ayat (3) dan ayat (6) Pasal 17 diubah dan
setelah ayat (6) ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7),
sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Istilah Terkait
Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
BankDisebut dalam Pasal 14ABank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
Bank UmumDisebut dalam Pasal 14ABank Umum adalah jenis bank yang melaksanakan kegiatan usaha dan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sesuai ketentuan…
Kliring NasionalDisebut dalam Pasal 14AKliring Nasional adalah istilah yang digunakan dalam hukum bank sentral dan sistem pembayaran untuk menjelaskan aspek yang berkaitan…
RekeningDisebut dalam Pasal 14ARekening adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks layanan perbankan, kredit, atau jasa keuangan digital. Makna, ruang lingkup,…
Sistem Kliring Nasional Bank IndonesiaDisebut dalam Pasal 14ASistem Kliring Nasional Bank Indonesia adalah istilah yang digunakan dalam hukum bank sentral dan sistem pembayaran untuk menjelaskan…
TunjanganDisebut dalam Pasal 14ATunjangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan kerja dan hak/kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Makna, ruang…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045