Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Lihat Pasal sisipan
Pasal 12A
Pasal Sisipan(1) Penyesuaian terhadap menu/rincian menu BOK pada
tahun berjalan dapat dilakukan dengan
pertimbangan:
a. kondisi kedaruratan;
b. perubahan strategi dan arah kebijakan
pembangunan nasional; atau
c. kondisi lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Penyesuaian menu/rincian menu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui
pembahasan lintas sektor ( multilateral meeting)
antara Kementerian Kesehatan, kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional , kementerian
yang men yelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan negara , dan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri .
(3) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan melalui tahapan:
a. Kementerian Kesehatan mengusulkan
- 9 -
penyesuaian menu/rincian menu BOK kepada
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional dan kementerian yang
men yelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan negara .
b. Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional menindaklanjuti usulan
penyesuaian menu/rincian menu BOK sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan.
c. Dalam hal usulan penyesuaian menu/rincian
menu sebagaimana dimakasud pada ayat (3)
huruf (a) disetujui, Kementerian Kesehatan
melakukan:
1) penyesuaian terhadap Petunjuk
Operasional
2) sosialisasi hasil kesepakatan tersebut
kepada pemerintah daerah; dan
3) mengimplementasikan penyesuaian menu/
rincian menu sesuai ketentuan.
9. Ketentuan ayat (1) Pasal 13 diubah dan setelah ayat (5)
ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (6) dan ayat (7),
sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Istilah Terkait
Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
PeraturanDisebut dalam Pasal 12APeraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
AnakDisebut dalam Pasal 12AAnak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BahasaDisebut dalam Pasal 12ABahasa adalah istilah dalam hukum pemajuan kebudayaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
IkanDisebut dalam Pasal 12AIkan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JalanDisebut dalam Pasal 12AJalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
KesepakatanDisebut dalam Pasal 12AKesepakatan adalah persesuaian kehendak para pihak mengenai hal-hal yang diperjanjikan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk pendidikan hukum…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 12APemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045