Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Lihat Pasal sisipan
Pasal 11
(1) Rekomendasi tunda salur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) disampaikan oleh Satuan
Kerja Pengampu Program kepada Sekretaris
Jenderal.
(2) Rekomendasi tunda salur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 0 ayat (1) disampaikan kepada
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan terhadap
- 8 -
pemerintah daerah kabupaten/kota yang tidak
memenuhi persyaratan teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) sampai batas
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(3).
(3) Tunda salur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2) dilakukan sampai pemerintah daerah
kabupaten/kota memenuhi persyaratan teknis
sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2).
(4) Dalam hal pemerintah daerah kabupaten/kota yang
dikenakan tunda salur telah memenuhi persyaratan
teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2), Satuan Kerja Pengampu program menyampaikan
rekomendasi salur kepada Sekretaris Jenderal.
(5) Dalam hal rekomendasi salur sebagaimana dimaksud
dalam ayat (4) telah diterima oleh Sekretaris
Jenderal, Kementerian Kesehatan menyampaikan
rekomendasi salur kepada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
(6) Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak
dapat memenuhi persyaratan teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) sampai batas
waktu penyaluran yang ditentukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan bidang
keuangan, pemerintah daerah kabupaten/kota
tersebut tidak mendapatkan salur Dana BOK Dinas.
8. Di antara Bab III dan Bab IV disisipkan 1 (satu) bab , yakni
Bab III A sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IIIA
PENYESUAIAN MENU/RINCIAN MENU
Istilah Terkait
Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
PeraturanDisebut dalam Pasal 11Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
IkanDisebut dalam Pasal 11Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PatenDisebut dalam Pasal 11Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 11Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
PersDisebut dalam Pasal 11Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
RekomendasiDisebut dalam Pasal 11Rekomendasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Urusan PemerintahanDisebut dalam Pasal 11Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden dan pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian, lembaga, serta pemerintahan daerah…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045