Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Lihat Pasal sisipan
Pasal 8A
Pasal Sisipan(1) Pemberian Tunjangan Khusus dilakukan melalui
tahapan sebagai berikut:
a. pimpinan rumah sakit milik pemerintah daerah
mengusulkan Penerima Tunjangan Khusus yang
memenuhi persyaratan dan kewajiban;
b. dinas kesehatan kabupaten/kota memberikan
persetujuan atas usulan Penerima Tunjangan
Khusus dari pimpinan rumah sakit milik
pemerintah daerah di wilayahnya;
c. dinas kesehatan kabupaten/kota
menyampaikan usulan Penerima Tunjangan
Khusus dari pimpinan rumah sakit milik
pemerintah daerah di wilayahnya kepada
Menteri melalui Direktur Jenderal yang
menyelenggarakan tugas di bidang sumber daya
manusia kesehatan;
d. Direktur Jenderal yang menyelenggarakan tugas
di bidang sumber daya manusia kesehatan
melakukan validasi data dan menetapkan
rekomendasi penerima Tunjangan Khusus, dan
menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal;
e. Sekretaris Jenderal menyampaikan rekomendasi
penyaluran Tunjangan Khusus bagi pegawai
aparatur sipil negara pada instansi pemerintah
daerah dan pegawai rumah sakit milik
pemerintah daerah yang menerapkan
pengelolaan keuangan badan layanan umum
daerah kepad a kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan, secara bulanan dengan
ketentuan penyaluran dilakukan 1 (satu) kali
setiap bulan; dan
f. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan melakukan
pembayaran Tunjangan Khusus langsung ke
R ekening Penerima Tunjangan Khusus yang
merupakan pegawai aparatur sipil negara pada
instansi pemerintah daerah dan pegawai rumah
sakit milik pemerintah daerah yang menerapkan
pengelolaan keuangan badan layanan umum
daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
(2) Dalam hal terdapat calon Penerima Tunjangan Khusus
yang tidak diusulkan pada bulan berjalan, dapat
- 7 -
diusulkan pemberian Tunjangan Khusus pada bulan
berikutnya di tahun anggaran berjalan.
6. Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 10, diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Istilah Terkait
Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
PeraturanDisebut dalam Pasal 8APeraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Badan Layanan UmumDisebut dalam Pasal 8ABadan Layanan Umum adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan…
DirekturDisebut dalam Pasal 8ADirektur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 8AIkan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JalanDisebut dalam Pasal 8AJalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
KewajibanDisebut dalam Pasal 8Asesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
PatenDisebut dalam Pasal 8APaten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045