Pasal 12
(1) Sanksi ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf a terdiri atas: a. peringatan tertulis melalui surat peringatan 1 (satu); dan b. peringatan tertulis melalui surat peringatan 2 (dua). (2) Sanksi ringan berupa surat peringatan 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada aya t (1) huruf a dijatuhkan terhadap Pegawai Setempat yang tidak masuk kerja dengan alasan yang jelas selama 3 (tiga) hari secara akumulatif dalam masa kontrak kerja. (3) Sanksi ringan berupa surat peringatan 2 (dua) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b di jatuhkan terhadap Pegawai Setempat yang kembali tidak mematuhi
- 7 - kewajiban Pegawai Setempat dalam jangka waktu maksimal 2 (dua) tahun setelah mendapatkan surat peringatan 1 (satu).
Istilah Terkait
sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
KontrakDisebut dalam Pasal 12Kontrak adalah perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum dan kewajiban bagi para pihak sesuai isi serta syarat sahnya. Uraian…
Surat PeringatanDisebut dalam Pasal 12Surat Peringatan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan kerja dan hak/kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Makna,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
