PORTAL REGULASIPERMENLU
PERMENLU Nomor 9 Tahun 2025
Tentang
Pegawai Setempat Pada Perwakilan Republik Indonesia
Sedang dibacaPasal 4Pasal 4 dari 45
(1) Kementerian dan Perwakilan melaksanakan tata kelola Pegawai Setempat. (2) Tata kelola Pegawai Setempat dila kukan melalui: a. pengadaan Pegawai Setempat; b. pembinaan Pegawai Setempat; c. evaluasi kinerja Pegawai Setempat; dan/atau d. penerapan disiplin dan sanksi.
