Pasal 7
(1) Pengadaan Pegawai Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan kebutuhan di Perwakilan. (2) Pengadaan Pegawai Setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui proses seleksi yang diselenggarakan: a. secara terpusat oleh Kementerian melalui unit organisasi yang menyelenggarakan tugas di bidang
- 5 - sumber daya manusia; atau b. secara mandiri oleh Perwakilan melalui Tim Kepegawaian. (3) Untuk menjadi Pegawai Setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuh i persyaratan: a. warga negara Indonesia untuk seleksi terpusat; b. warga negara Indonesia dan warga negara Asing yang memiliki izin tinggal dan/atau izin bekerja di Negara Penerima untuk seleksi mandiri; c. berusia minimal 22 (dua puluh dua) tahun pada saat melam ar; d. memiliki ijazah pendidikan: 1. paling rendah sarjana atau sederajat untuk kategori unsur klerikal; dan 2. paling rendah sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan/sederajat untuk kategori unsur nonklerikal; e. memiliki keahlian dan keterampilan atas bidang tugas yang diperlukan; f. sehat jasmani dan rohani; g. berkelakuan baik dan tidak pernah terlibat tindak pidana di wilayah negara manapun; dan h. lulus seleksi.
Istilah Terkait
Ijazah adalah istilah dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkaitan dengan peserta didik, sekolah, pembiayaan, ijazah, akreditasi, bantuan pendidikan, perpindahan,…
IkanDisebut dalam Pasal 7Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 7Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Izin TinggalDisebut dalam Pasal 7Izin Tinggal adalah istilah dalam hukum keimigrasian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
PendidikDisebut dalam Pasal 7Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
PersDisebut dalam Pasal 7Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Tindak PidanaDisebut dalam Pasal 7Tindak pidana adalah perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan. Pengertian tersebut tercantum dalam…
Warga Negara IndonesiaDisebut dalam Pasal 7Warga Negara Indonesia adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
