Pasal 38
Kepindahan ke dan dari Perwakilan, Pegawai Setempat Perangkat Unsur Pimpinan berhak menerima: a. biaya perjalanan ke dan dari Perwakilan ditanggung oleh Kementerian untuk 1 (satu) kali keberangkatan dan 1
- 16 - (satu) kali kepulangan setelah menyelesaikan kontrak kerja secara penuh; b. uang pakaian sebesar 50% (lima puluh persen) dari hak yang diterima pejabat diplomatik dengan gelar Atas e; dan c. biaya dan kubikase barang pindahan sebesar masing - masing 5 (lima) meter kubik untuk 1 (satu) kali keberangkatan dan 1 (satu) kali kepulangan setelah menyelesaikan kontrak kerja secara penuh.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JalanDisebut dalam Pasal 38Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
KontrakDisebut dalam Pasal 38Kontrak adalah perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum dan kewajiban bagi para pihak sesuai isi serta syarat sahnya. Uraian…
PejabatDisebut dalam Pasal 38Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Pejabat DiplomatikDisebut dalam Pasal 38Pejabat Diplomatik adalah istilah yang digunakan dalam hukum hubungan luar negeri dan perjanjian internasional untuk menjelaskan aspek yang…
PersDisebut dalam Pasal 38Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
