Pasal 29
(1) Kontrak kerja Pegawai Setempat minimal memuat: a. identitas para pihak; b. status dan tempat pekerjaan; c. uraian tugas; d. evaluasi; e. hak dan kewajiban; f. jam kerja; g. Penghasilan; h. jaminan kesehatan; i. jaminan sosial; j. penghargaan masa kerja; k. cuti; l. tugas kedinasan di luar jam kerja; m. sanksi; n. keadaan kahar; o. pilihan hukum; p. penyelesaian sengketa; q. amandemen; r. jangka waktu; s. perpanjangan; t. pengakhiran; u. penghentian; v. tempat dan tanggal kontrak kerja; dan w. tanda tangan para pihak. (2) Penyusunan kontrak kerja yang dilakukan oleh Perwakilan wajib mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dan model kontrak kerja yang ditetapkan oleh Kementerian. (3) Ketentuan dalam kontrak kerja mengenai Penghasilan, jaminan keseha tan, jaminan sosial, penghargaan masa kerja, cuti, tugas kedinasan di luar jam kerja, pilihan hukum, dan penyelesaian sengketa dapat disesuaikan berdasarkan ketentuan di Negara Penerima setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian.
- 13 -
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Jaminan KesehatanDisebut dalam Pasal 29Jaminan Kesehatan adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan ekuitas untuk menjamin…
Jaminan SosialDisebut dalam Pasal 29Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk pelindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang…
Keadaan KaharDisebut dalam Pasal 29Keadaan Kahar adalah keadaan di luar kendali pihak yang menghambat atau mencegah pemenuhan kewajiban dan dinilai menurut perjanjian…
KesehatanDisebut dalam Pasal 29Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
KontrakDisebut dalam Pasal 29Kontrak adalah perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum dan kewajiban bagi para pihak sesuai isi serta syarat sahnya. Uraian…
Para PihakDisebut dalam Pasal 29Para Pihak adalah subjek hukum, baik menurut hukum perdata maupun hukum publik, yang terkait dalam hubungan atau sengketa…
PersDisebut dalam Pasal 29Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
