Pasal 30
(1) Kontrak ke rja Pegawai Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh masing - masing Pejabat Pembuat Komitmen atas nama Perwakilan serta Pegawai Setempat. (2) Kontrak kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka wakt u 2 (dua) tahun. (3) Penandatanganan dan perpanjangan kontrak kerja Pegawai Setempat dilaksanakan dalam masa periodisasi yang ditetapkan oleh Kementerian. (4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disesuaikan dengan memperhatikan periodisasi penand atanganan dan perpanjangan kontrak kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal Pegawai Setempat: a. membutuhkan waktu dalam pemrosesan visa; b. membutuhkan waktu lebih dalam proses seleksi; dan/atau c. terdapat alasan lain yang mengakibatkan kontrak kerja t idak dapat ditandatangani pada periodisasi penandatanganan dan perpanjangan kontrak kerja.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 30Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KontrakDisebut dalam Pasal 30Kontrak adalah perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum dan kewajiban bagi para pihak sesuai isi serta syarat sahnya. Uraian…
PejabatDisebut dalam Pasal 30Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
VisaDisebut dalam Pasal 30Visa adalah istilah dalam pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang berkaitan dengan paspor, visa, izin masuk, izin tinggal, pemeriksaan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
