Pasal 28
(1) Dalam hal diperlukan, Perwakilan dapat menugaskan Pegawai Setempat untuk melaksanakan tugas kedinasan di luar jam kerja. (2) Tugas kedinasan di luar jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pegawai Setempat berdasarkan perintah kedinasan tertulis dari atasan langsung.
- 12 - (3) Pegawai Setempat yang melaksanakan tugas kedinasan di luar jam kerja berhak mendapatkan kompensasi di luar Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a. (4) Besaran kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dapat diterima Pegawai Setempat dalam 1 (satu) bulan maksimal 28% (dua puluh delapan persen) dari Pe nghasilan Pegawai Setempat per bulan. (5) Dalam hal hukum ketenagakerjaan di Negara Penerima mengatur pemberian besaran kompensasi atas tugas kedinasan di luar jam kerja selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Perwakilan dapat memberikan setelah mendapatkan persetujuan Kementerian. BAB IV KONTRAK KERJA
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 28Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KetenagakerjaanDisebut dalam Pasal 28Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Uraian…
KontrakDisebut dalam Pasal 28Kontrak adalah perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum dan kewajiban bagi para pihak sesuai isi serta syarat sahnya. Uraian…
PersDisebut dalam Pasal 28Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
