Pasal 14
(1) Sanksi berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf c berupa penghentian kontrak kerja. (2) Sanksi berat sebagaimana dimaksud ayat (1) dijatuhkan terhadap Pegawai Setempat yang: a. ditahan oleh pihak yang berwajib selama lebih dari 3 (tiga) bulan ata s dugaan tindak pidana; b. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; c. terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan/atau obat - obatan terlarang; d. dengan sengaja memberikan keterangan pals u dalam kontrak kerja; e. telah mendapatkan sanksi sedang dan tidak menunjukan perubahan perilaku dalam jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan; f. kembali melakukan pelanggaran disiplin dengan sanksi sedang setelah Pegawai Setempat dijatuhi sanksi sedang; g. membo corkan rahasia negara kepada pihak lain; atau; h. melanggar ketentuan peraturan perundang - undangan mengenai korupsi dan/atau gratifikasi.
Istilah Terkait
Gratifikasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hukum pidana. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat hukumnya…
IkanDisebut dalam Pasal 14Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Kekuatan Hukum TetapDisebut dalam Pasal 14Kekuatan Hukum Tetap adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks putusan, upaya hukum, atau pelaksanaan putusan. Makna, ruang…
KontrakDisebut dalam Pasal 14Kontrak adalah perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum dan kewajiban bagi para pihak sesuai isi serta syarat sahnya. Uraian…
KorupsiDisebut dalam Pasal 14Korupsi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hukum pidana. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat hukumnya…
NarkotikaDisebut dalam Pasal 14Narkotika adalah zat atau obat dari tanaman atau bukan tanaman, sintetis atau semisintetis, yang dapat memengaruhi kesadaran, rasa…
ObatDisebut dalam Pasal 14Obat adalah bahan, paduan bahan, termasuk produk biologi, yang digunakan untuk memengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan…
PengadilanDisebut dalam Pasal 14Pengadilan adalah badan atau lembaga peradilan yang melaksanakan fungsi mengadili dalam lingkungan peradilan yang ditentukan undang-undang. Uraian ini…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
