PORTAL REGULASIPERMENLU
PERMENLU Nomor 9 Tahun 2025
Tentang
Pegawai Setempat Pada Perwakilan Republik Indonesia
Sedang dibacaPasal 5Pasal 5 dari 45
(1) Kementerian dalam melaksanakan tata Kelola Pegawai Setempat memperhatikan kebutuhan Perwakilan sesuai dengan misi Perwakilan. (2) Kebutuhan Pegawai Setempat pada Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) Kebutuhan Pegawai Setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dievaluasi sesuai kebutuhan P erwakilan.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 5Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
