Pasal 40
(1) Pegawai Setempat Perangkat Unsur Pimpinan berhak mendapatkan: a. Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dan Pasal 20; b. jaminan kesehatan sebesar 5% (lima persen) dari Penghasilan per bulan; c. penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; dan d. kompensasi khusus sebesar maksimal 35% (tiga puluh lima persen) dari Penghasilan per bulan. (2) Pegawai Setempat Perangkat U nsur Pimpinan karena sifat pekerjaannya tidak diberikan kompensasi atas tugas kedinasan di luar jam kerja. (3) Dalam hal Pegawai Setempat Perangkat Unsur Pimpinan meninggal dunia, biaya pemulangan jenazah yang bersangkutan dapat dibebankan pada anggaran Kemen terian.
Istilah Terkait
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
IkanDisebut dalam Pasal 40Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Jaminan KesehatanDisebut dalam Pasal 40Jaminan Kesehatan adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan ekuitas untuk menjamin…
KesehatanDisebut dalam Pasal 40Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
PersDisebut dalam Pasal 40Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
